Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Dalam hal Profesi Penunjang mengajukan cuti dalam
melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf
a, Profesi Penunjang terlebih dahulu harus
menyampaikan:
a. permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan disertai alasan dan jangka waktu cuti; dan
b. surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang
me mberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan ,
melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi
Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Jangka waktu cuti yang dapat diajukan paling lama 5
(lima) tahun termasuk perpanjangannya.
(3) Profesi Penunjang dapat memperpanjang atau
memper singkat jangka waktu cuti.
(4) Profesi Penunjang yang akan memperpanjang jangka
waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan
kembali paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum jangka waktu cuti berakhir disertai dengan
alasan.
(5) Profesi Penunjang yang a kan mempersingkat jangka
waktu cuti harus menyampaikan surat permohonan
kembali paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu cuti yang
baru disertai dengan alasa n.
(6) Dalam hal Profesi Penunjang mempersingkat jangka
waktu cuti menjadi kurang dari 1 (satu) tahun:
a. pengecualian kewajiban penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 a yat ( 2 )
huru f c dibatalkan;
b. Profesi Penunjang wajib menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah jangka
waktu cuti berakhir ; dan
- 25 -
c. pengecualian kewajiban mengikuti PPL sampai
dengan berakhirnya masa tidak aktif sement ara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 2 )
huruf d dibatalkan .
(7) Profesi Penunjang yang telah mempersingkat jangka
waktu cuti dan tidak dapat mengikuti PPL pada tahun
dilaks a nak a nnya cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 6 ) huruf c , w ajib melaksanakan PPL dengan
mengakumulasi satuan kredit profesi pada tahun
berikutnya .
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat ( 4) d isetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang
dinyatakan tidak aktif sementara melalui surat
pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal permoho nan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat
tanda terdaftar Profesi Penunjang dinyatakan aktif
kembali melalui surat pemberita huan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) tidak disetujui oleh
Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
menerbitkan surat pemberitahuan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 32Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 32Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 32Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 32sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KreditDisebut dalam Pasal 32Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PerizinanDisebut dalam Pasal 32Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 32pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045