PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Sedang dibacaPasal 23Pasal 18 dari 50
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pen genaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (7) dan Pasal 21, serta tindakan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 kepada masyarakat.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.