Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 43
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak
permohonan pengunduran diri sebagai Profesi
Penunjang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 42
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan pengunduran diri diterima
secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengunduran diri belum
lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat
pemberitahuan ke pada Profesi P enunjang untuk
melengkapi dokumen persyaratan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Profesi Penunjang tidak melengkapi
kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu
paling lambat 14 (emp at belas) hari kerja setelah
tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Profesi
Penunjang dianggap telah membatalkan permohonan
pengunduran diri.
(4) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana
- 30 -
di maksud pada ayat (1) ditolak oleh Otoritas Jasa
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat
pemberitahuan kepada Profesi Penunjang yang
menyatakan permohonan ditolak karena tidak
memenuhi persyaratan.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui
permo honan p engunduran diri, Profesi Penunjang
memenuhi kondisi tidak aktif tetap dan Otoritas Jasa
Keuangan:
a. menerbitkan surat keputusan pembatalan surat
tanda terdaftar atas nama Profesi Penunjang; dan
b. mencantumkan Profesi Penunjang dalam daftar
Profesi Penun jang yang tidak aktif tetap pada
Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 43Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 43pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 43Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PutusanDisebut dalam Pasal 43keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045