Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) P ersyaratan dan tata cara pendaftaran Akuntan Publik
dan kantor Akuntan P ublik dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penggunaan jasa A kuntan P ublik dan kantor A kuntan
P ublik dalam kegiatan jasa keuangan .
(2) Selain memenuhi persyaratan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik
har us telah terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan
penerapan program anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme yang
diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf d disert ai dengan bukti terdaftar
sebagaimana dim aksud dalam Pasal 8 huruf h.
- 12 -
Bagian Kedua
Penambahan dan Pengurangan Lingkup Pemberian Jasa
Pasa l 13
Profesi Penunjang yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dapat menambah lingkup pemberian jasa pada
1 ( satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan , dengan
menyampaikan:
a. permohonan penambahan lingkup pemberian jasa
harus memenuhi persyaratan kompetensi dan
pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan tambahan
pilihan Sektor Jasa Keuangan; dan
b. dokumen pendukung persyaratan kompetensi dan
pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan,
melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas
Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Analisis Transaksi KeuanganDisebut dalam Pasal 12Analisis Transaksi Keuangan adalah kegiatan PPATK meneliti laporan dan informasi untuk menemukan indikasi transaksi atau harta kekayaan yang…
Anti Pencucian UangDisebut dalam Pasal 12Anti Pencucian Uang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna,…
GrasiDisebut dalam Pasal 12Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 12Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PelaporDisebut dalam Pasal 12orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PencegahanDisebut dalam Pasal 12Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045