Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) S elain kewajiban mempertahankan pemenuhan
persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 , Konsultan
Hukum yang melaksanakan ke giatan di sektor pasar
modal wajib melakukan uji tuntas hukum dan
memberikan pendapat hukum sesuai dengan standar
profesi Asosiasi Profesi atau standar uji tuntas hukum
dan standar pendapat hukum lainnya yang lazim
berlaku, sepanjang tidak diatur dalam sta ndar profesi
yang disusun oleh Asosiasi Profesi.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Konsultan Hukum yang melaksanakan
kegiatan di sektor pasar modal dilarang:
a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang
pasar modal kepada piha k lain yang tidak terdaftar
- 17 -
di Otoritas Jasa Keua ngan; dan/atau
b. tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam
jabatan apapun pada KKH lain dan/atau Profesi
Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) S elain kewajiban mempertahankan p emenuhan
persyaratan pendaftaran sebagaimana dima ksud dalam
Pasal 9 dan memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 , Penilai Publik
yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal
wajib melakukan :
a. Penilaian sesuai dengan ruang ling kup kegiatan
Penilaian sebagaimana tercantum dala m surat
tanda terdaftar Profesi Penunjang pasar modal;
dan
b. penyajian laporan Penilaian yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan .
(4) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penilai Publi k yang melaksanakan
kegiatan di sektor pasar moda l dilarang:
a. menggunakan tenaga penilai dari KJPP lain dalam
memberikan jasa profesional;
b. bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP
lain dan/atau sebagai Profesi Penunjang pasar
modal lainnya yang terda ftar di Otoritas Jasa
Keuangan; dan
c. memberikan jasa Penilaian atau jasa apapun dari
Penilai Publik dan/atau KJPP yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan terhadap
pihak dimana Penilai Publik tersebut merangkap
jabatan serta afiliasinya, jika Penilai Pub lik
merangkap jabatan pada pihak yan g memperoleh
izin, persetujuan, dan/atau yang pernyataan
pendaftarannya telah menjadi efektif.
(5) S elain kewajiban mempertahankan pemenuhan
persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan memenuhi kewajiban s ebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 , Notaris yang
melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal dilarang:
a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang
pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. bekerj a rangkap sebagai Profesi Penun jang pasar
modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh
ketentuan peraturan perundang - undangan
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan N otaris.
(6) Konsultan Hukum atau Penilai Publik yang tidak lagi
berkedudukan sebagai rekan, sekutu, atau tidak lagi
memilik i kewenangan untuk mengikatkan diri dengan
Pihak atas nama KKH atau KJPP, tidak dapat
melakukan kegiatan di pasar modal.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan
sanksi administratif terhada p Konsultan Hukum,
Penilai Publi k, dan Notaris yang melaksanaka n
kegiatan di sektor pasar modal yang melakukan
- 18 -
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5),
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar se jumlah
uang tertentu; dan/ atau
c. pembatalan pendaftaran.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf b atau huruf c dapat dikenakan dengan atau
tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud p ada ayat
(7) huruf a.
(9) San ksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf c .
P asal 2 1
(1) Otor itas Jasa Keuangan berwenang mengenakan
sanksi administratif terhadap pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pasal 18 , dan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), berupa:
a. peringatan tertuli s;
b. denda yaitu kew ajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada aya t
( 1 ) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau
huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dima ksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau
huruf g.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 20Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 20Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 20sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 20Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
NotarisDisebut dalam Pasal 20Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 20Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045