Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 189
(1) Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan
persetujuan kepada Hakim Pengawas .
(2) Daftar …
(2) Daftar pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian
penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama
Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang
wajib diterimakan kepada Kreditor.
(3) Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim
Pengawas.
(4) Pembayaran kepada Kreditor:
a. yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang
hak istimewanya dibantah; dan
b. pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak
agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari
hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa
atau yang diagunkan kepada mereka.
(5) Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang
didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai
kreditor konkuren.
Istilah Terkait
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Hakim PengawasDasar hukum merujuk regulasi iniHakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator.
Kreditor KonkurenDasar hukum merujuk regulasi iniKreditor Konkuren adalah kreditor yang tidak memiliki hak jaminan kebendaan khusus atau hak istimewa dan memperoleh pembayaran secara…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
UtangDisebut dalam Pasal 189Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/4/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
- 2. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- 3. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
- 4. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 5. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo