Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 275
(1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak
untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dimasukkan dalam
daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
(2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib
diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
(3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun sejak
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib
dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan.
(4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan:
a. waktu dan cara pembayaran angsuran;
b. keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
c. besarnya bunga apabila diperjanjikan.
Pasal 276 …
Istilah Terkait
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah proses pengadilan yang memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan rencana perdamaian…
KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Utang yang Dapat DitagihDasar hukum merujuk regulasi iniUtang yang Dapat Ditagih adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KewajibanDisebut dalam Pasal 275sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional