Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 128
(1) Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator ditangguhkan
demi hukum dengan disahkannya perdamaian dalam kepailitan, kecuali
apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada hakim untuk
diputuskan dengan ketentuan bahwa:
a. dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam
b. biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit.
(2) Debitor dapat mengambil alih perkara yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat-surat
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan diwakili oleh seorang
advokat.
(3) Selama pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi
maka pihak lawan berhak memanggil Debitor untuk mengambil alih
perkara.
(4) Dalam hal Debitor tidak menghadap, putusan tidak hadir dapat dijatuhkan
menurut Hukum Acara Perdata.
(5) Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta, setelah putusan
pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum
tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya untuk memohon
hakim memutus mengenai biaya perkara.
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PengambilalihanDasar hukum merujuk regulasi iniPengambilalihan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
UtangDisebut dalam Pasal 128Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)