PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 62
(1) Memberlakukan SNI 2983:2024 untuk Kopi Instan
secara wajib.
(2) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki nomor Pos Tarif/harmonized system:
a. 2101.11.11; dan
b. 2101.11.19.
(3) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau
impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.