Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian.
2. Kopi instan adalah produk kopi berbentuk serbuk
atau granula atau flake yang diperoleh dari proses
pemisahan biji kopi murni tanpa dicampur dengan
bahan lain, disangrai, digiling, diekstrak dengan air
pada kondisi tertentu dengan atau tanpa tanpa bahan
tambahan pangan, dikeringkan dengan proses spray
drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze
drying atau fluidized bed drying menjadi produk yang
mudah larut dalam air.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi Kopi Instan dan
berkedudukan di Indonesia termasuk pengemas ulang.
5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi Kopi Instan dan
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar
Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang
berbentuk badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan
pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
8. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri yang mampu
memproduksi Kopi Instan sesuai dengan ketentuan
pemberlakuan SNI untuk Kopi Instan secara wajib.
9. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk
menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
11. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang
selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti
pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dari
pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
12. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan
Industri lainnya, Pengemas Ulang atau Produsen di
Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama
untuk memproduksi Kopi Instan yang sejenis dengan
yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta
menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
13. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha selain Perusahaan Industri dan selain
Pengemas Ulang, atau pelaku usaha di luar negeri
selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja
sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja
sama untuk memproduksi Kopi Instan dengan
menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan,
serta penyebarluasan data dan/atau informasi
industri.
15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut
LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan
sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan
menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib.
16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang
melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap
contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang
diberlakukan secara wajib.
17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian
kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas
pernyataan kesesuaian.
19. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya
disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau
pemberlakuan standar bidang industri.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perindustrian.
21. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri.
22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya
di lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri.
LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA SECARA WAJIB
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaTerkait Pasal 1Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AkreditasiTerkait Pasal 1Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Komite Akreditasi NasionalTerkait Pasal 1Komite Akreditasi Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen,…
KreditTerkait Pasal 1Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045