Pasal 37
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun,
untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek,
Pelaku Usaha pemberi Maklun, atau Perwakilan
Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon SPPT
SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian
pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang
diperlukan berupa:
1. bukti jumlah produk yang akan diproduksi
dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan
2. bukti realisasi produk yang telah diproduksi
dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam
hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun
merupakan Perusahaan Industri atau
Pengemas Ulang atau bukti realisasi
tahunan importasi terakhir dalam hal
penerima Kerja Sama Merek atau Maklun
merupakan Produsen di Luar Negeri.
(4) Bukti realisasi produk yang telah diproduksi atau
bukti realisasi tahunan importasi terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2
dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru
mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk
pertama kali.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 37Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 37Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 37Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 37Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 37Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045