Pasal 6
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kopi
Instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian
dengan:
a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau
b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b.
(2) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk
Sertifikat SNI.
(3) Penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1
(satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
hanya dapat dimohonkan dalam rangka penyediaan
bahan baku industri dan/atau pengemasan ulang
dalam kemasan paling sedikit 20 kg (dua puluh
kilogram).
(4) Kopi Instan yang dilakukan penilaian kesesuaian
dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak boleh diperjualbelikan
atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 6Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045