Pasal 9
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan tinjauan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan
oleh dilakukan oleh LSPro.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup
SNI untuk Kopi Instan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2; dan
b. ditunjuk oleh Menteri
(3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1)
huruf b dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
(4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi
persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup
SNI untuk Kopi Instan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi
persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang
sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama
akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki
perjanjian bilateral atau multilateral di bidang
regulasi teknis dengan Pemerintah Republik
Indonesia; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
KreditDisebut dalam Pasal 9Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Pengujian KesesuaianDisebut dalam Pasal 9Pengujian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 9Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PersDisebut dalam Pasal 9Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RuangDisebut dalam Pasal 9Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045