Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor,
mengemas ulang dan/atau mengedarkan Kopi Instan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kopi
Instan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi
pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI
dan/atau SPPT SNI.
(4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan
Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.
PENILAIAN KESESUAIAN
Umum
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 5Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 5Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 5Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045