Pasal 12
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri
sesuai dengan lingkup KBLI 10761;
b. memiliki merek sendiri untuk Kopi Instan kelas
30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan bahan baku dan Kopi
Instan;
2. fasilitas penyangraian;
3. fasilitas penggilingan;
4. fasilitas ekstraksi;
5. fasilitas evaporasi;
6. fasilitas pengeringan;
7. fasilitas pengemasan; dan
8. fasilitas pendeteksi atau penangkap logam.
d. Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kadar air;
2. peralatan uji mikrobiologi.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 dan/atau sistem manajemen
keamanan pangan; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas
ulang, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri
sesuai dengan lingkup KBLI 10761;
b. memiliki:
1. merek sendiri untuk produk Kopi Instan
kelas 30 (tiga puluh); dan/atau
2. perjanjian lisensi atas merek milik
Perusahaan Industri dan/atau Produsen di
Luar Negeri.
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penampungan kopi instan;
2. fasilitas pencampuran;
3. fasilitas pengemasan; dan
4. fasilitas pendeteksi atau penagkap logam.
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu SNI
ISO 9001:2015 dan/atau sertifikat sistem
manajemen keamanan pangan; dan
e. memiliki akun SIINas.
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 12KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal 12Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
MerekDisebut dalam Pasal 12Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PanganDisebut dalam Pasal 12Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 12Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PersDisebut dalam Pasal 12Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 12Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045