Pasal 29
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil
penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian
yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh
LSPro secara lengkap.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Badan menugaskan unit kerja
yang memiliki tugas dan fungsi perumusan,
penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk
memberikan klarifikasi.
(6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui
SIINas.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 29Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 29Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Standardisasi IndustriDisebut dalam Pasal 29Standardisasi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045