Pasal 8
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifkasi
tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. tinjauan permohonan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan
SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap contoh Kopi
Instan yang diambil setiap lot/batch.
(3) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. total jumlah produksi Kopi Instan sesuai dengan
pemesanan untuk Kopi Instan produksi dalam
negeri: atau
b. jumlah produk sesuai dengan pemesanan dan
yang akan diekspor pada setiap pengapalan
(shipment) untuk Kopi Instan produksi luar negeri.
Istilah Terkait
Pengujian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 8Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045