☰Daftar Isi Regulasi62 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERMENPERIN
Tentang
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 62
4Nomor
2025Tahun Terbit
62Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 3 dari 62
5%
TEKS RESMI
Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kopi Instan secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan
bagi Kopi Instan yang:
a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka
pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
b. digunakan sebagai produk contoh untuk keperluan
riset dan pengembangan produk dengan berat
paling banyak 5 kg (lima kilogram) untuk setiap tipe
produk; dan/atau
c. keperluannya merupakan barang pribadi
penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima)
kilogram.
(2) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak digunakan untuk keperluan tes pasar.
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045