Pasal 58
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kopi Instan,
sertifikat kesesuaian untuk produk Kopi Instan, dan
surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Kopi
Instan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 87/M-
IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-
IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-
IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629),
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih
berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan
SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kopi Instan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18
(delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan
Menteri ini berlaku.
Catatan:
Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (2 dan ayat (3)
merupkan materi muatan ketentuan penutup sehingga
dapat diletakkan sebelim Pasal 61
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 58Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 58Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persetujuan Penggunaan Tanda SNIDisebut dalam Pasal 58Persetujuan Penggunaan Tanda SNI adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang…
Tanda SNIDisebut dalam Pasal 58Tanda SNI adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045