Pasal 16
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dengan
sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh)
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha industri Kopi Instan dengan nomor
KBLI 10761;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 atau sistem manajemen
keamanan pangan bagi yang sudah memiliki
atau surat pernyataan penerapan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2015 atau
sistem manajemen keamanan pangan;
5. surat pernyataan bermaterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri yang
menyatakan tidak akan mengedarkan dan
memasarkan dan/atau memindahtangankan
Kopi Instan sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Kopi Instan yang
mencakup merek, berat isi, kemasan;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai dengan produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015 atau sistem manajemen
keamanan pangan;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal
pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat
merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat
mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai
pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d.
(3) Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 9,
dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri
merupakan pengemas ulang.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal
penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Kopi
Instan, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat
pernyataan penerapan sistem manajemen mutu SNI
ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan
pangan sebagai pengganti salinan sertifikat sistem
manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau sistem
manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e angka 4.
(5) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan
permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan
Industri yang bersangkutan harus telah memiliki
sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen
kedua.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 16Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 16Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 16KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal 16Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
MerekDisebut dalam Pasal 16Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PanganDisebut dalam Pasal 16Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PenerbitDisebut dalam Pasal 16Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045