Pasal 32
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, LSPro
menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah mendapatkan tanda elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik kepada Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri; dan
b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (2)
mencantumkan informasi dengan ketentuan:
a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan
penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi
tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. jenis kemasan;
5. nomor dan judul SNI;
6. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi tipe
1 (satu) b;
7. jumlah Kopi Instan yang disertifikasi;
8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
9. nomor packing list, tanggal, dan nomor invois
khusus bagi Kopi Instan asal impor; atau
b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan
penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi
tipe 5 (lima), paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. jenis kemasan;
5. nomor dan judul SNI;
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Sertifikat SNI untuk produk Kopi Instan asal impor
juga harus mencantumkan nama dan alamat
Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan
Resmi.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek.
(7) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 32Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
MerekDisebut dalam Pasal 32Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 32Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 32Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 32Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 32Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045