Pasal 36
(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri
atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan
SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT
SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian
pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang
diperlukan:
1. untuk Perusahaan Industri atau Pengemas
Ulang berupa bukti kapasitas produksi,
tingkat utilisasi, rencana produksi, dan
realisasi produksi tahun sebelumnya; atau
2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti
kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri,
rencana importasi, dan realisasi tahunan
importasi terakhir.
(4) Dokumen realisasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan
importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau
Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan
penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 36Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 36Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045