Pasal 45
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan
hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan
melalui SIINas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan Surveilen;
b. nama auditor;
c. nama petugas pengambil contoh;
d. hasil pelaksanaan Surveilen; dan
e. nomor dan tanggal laporan hasil uji.
(3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen
secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.
(4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara
berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang
mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan,
dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara
khusus, Kepala Badan membentuk tim.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
sedikit terdiri atas unsur:
a. pejabat di lingkungan Badan; dan
b. PPSI.
(7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang
mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan,
dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (5):
a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan
b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
(8) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi
perumusan, penerapan, dan pemberlakuan
standardisasi industri dan tim menyampaikan laporan
hasil evaluasi kepada Kepala Badan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 45Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 45Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 45Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Standardisasi IndustriDisebut dalam Pasal 45Standardisasi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045