Pasal 13
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi
persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kopi Instan;
b. memiliki merek sendiri untuk Kopi Instan kelas
30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan bahan baku dan kopi
instan;
2. fasilitas penyangraian;
3. fasilitas penggilingan;
4. fasilitas ekstraksi;
5. fasilitas evaporasi;
6. fasilitas pengeringan;
7. fasilitas pengemasan; dan
8. fasilitas pendeteksi logam atau penagkap
logam.
d. Memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kadar air;
2. peralatan uji mikrobiologi.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 dan/atau sertifikat sistem manajemen
keamanan pangan; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai
perwakilannya di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek untuk produk
Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di
Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama
atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk
Kopi Instan hasil produksi Produsen di Luar
Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di
Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri
yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahan yang
sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen
di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan di bidang usaha industri
untuk memperoduksi Kopi Instan; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan
Resmi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertindak
dan tidak berfungsi sebagai importir:
a. Perwakilan Resmi dapat menunjukan paling
banyak 2 (dua) perusahaan importir untuk setiap
pemohonan Sertifikasi SNI dengan sistem
sertifikasi tipe 5 (tiga) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau
b. Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu)
perusahaan importir untuk setiap permohonan
sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1
(satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b.
(7) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan
Resmi.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti
Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI
berakhir, Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui
sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dinyatakan berakhir
masa berlakunya.
Istilah Terkait
Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PanganTerkait Pasal 13Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
AnakDisebut dalam Pasal 13Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ImportirDisebut dalam Pasal 13Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
MerekDisebut dalam Pasal 13Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PatenDisebut dalam Pasal 13Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PersDisebut dalam Pasal 13Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045