Pasal 34
(1) Kopi Instan yang telah memenuhi ketentuan SNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah
memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan
tanda elektronik.
(2) Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda
SNI dari Kepala Badan.
(3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT
SNI.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 34Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persetujuan Penggunaan Tanda SNIDisebut dalam Pasal 34Persetujuan Penggunaan Tanda SNI adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang…
Tanda SNIDisebut dalam Pasal 34Tanda SNI adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045