Pasal 7
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifasi
tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem
manajemen mutu dengan ISO 9001:2015 atau
sistem manajemen keamanan pangan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan
ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1).
(2) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. SNI ISO 22000:2018; atau
b. Sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang
ditetapkan oleh organisasi pengembangan standar
internasional.
Istilah Terkait
Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PanganDisebut dalam Pasal 7Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pengujian KesesuaianDisebut dalam Pasal 7Pengujian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 7Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar InternasionalDisebut dalam Pasal 7Standar Internasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045