Pasal 30
(1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan
klarifikasi.
(2) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak
dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian
yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap
pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan
penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
(3) Dalam hal:
a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan
proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini; atau
b. LSPro telah melakukan perbaikan atas
ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap
pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 30Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 30Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 30Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PersDisebut dalam Pasal 30Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045