Pasal 41
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan
telah sesuai dan lengkap; atau
b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan
atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan,
Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan
hasil evaluasi dari tim.
(2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan tanda elektronik.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat tautan elektronik yang berisi:
a. informasi Sertifikat SNI;
b. informasi produk; dan
c. jumlah produk yang disertifikasi untuk Sertifikat
SNI yang diterbitkan melalui Penilaian
Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu)
b; atau
d. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah
ditetapkan untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan
melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem
sertifikasi tipe 5 (lima).
(4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui
SIINas.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 41Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PenerbitDisebut dalam Pasal 41Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 41Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045