Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 187
(1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit
pendidikan.
l2l Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fungsi
sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan Pelayanan
Kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan
berkelanjutan secara multiprofesi.
(3) Rumah
ra-I-Tlrf.If ItNI-rTff f*m
(3) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam
pendidikan program akademik,
program vokasi, dan program profesi, termasuk program
spesialis/ subspesialis.
(4) Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan
program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara
utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan
perguruan tinggi.
(5) Dalam menyelenggarakan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Rumah Sakit
pendidikan harus memenuhi persyaratan, standar, dan
akreditasi sesuai dengan perannya.
(6) Penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dengan melibatkan Kolegium.
(7) Penetapan Rumah Sakit pendidikan dilakukan oleh
Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(8) Penyelenggaraan pendidikan oleh Rumah Sakit
pendidikan sebageipsl4 dimaksud pada ayat (4)
dilakukan berdasarkan izrn dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar
Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
(9) Penyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit pendidikan
dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dengan melibatkan lembaga akreditasi
terkait.
(1O) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit pendidikan dapat
dibentuk jejaring Rumah Sakit pendidikan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit
pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
i
BLIK INDONESIA
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Rumah SakitDasar hukum merujuk regulasi iniRumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan rawat inap, rawat…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja