Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 314
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan
keterjangkauan Perbekalan Kesehatan yang dibutuhkan
untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan.
(21 Tanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan
keterjangkau4n sslagairnana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui pengelolaan Perbekalan Kesehatan.
(3) Pengelolaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan,
penyediaan, dan pendistribusian.
(41 Pengelolaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk Pelayanan Kesehatan
dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan,
kemanfaatan/khasiat, mutu, dan harga.
(5) Untuk. . .
(5) Untuk menjalankan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat membentuk fasilitas
pengelolaan kefarmasian.
(6) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat menetapkan dan
melaksanakan kebijakan khusus untuk pengadaan dan
pemanfaatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Perbekalan Kesehatan lain.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai ketersediaan,
pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Upaya KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUpaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara serta…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
Perbekalan KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniPerbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan sesuai pengertian dan ruang lingkup…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja