Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 96
(1) Upaya Kesehatan keluarga ditqjukan agar tercipta
interaksi dinamis yang positif antaranggota keluarga yang
memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami
kesejahteraan Iisik, jiwa, dan sosial yang optimal.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri
atas:
a. suami dan istri;
b. suami, istri, dan anaknya;
c. ayah dan anaknya; atau
d. ibu dan anaknya.
(3) Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek:
a. proses sosial dan emosional dalam keluarga;
b. kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
c. sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
d. dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.
(4) Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan
siklus hidup yang paling sedikit dilakukan melalui
kegiatan:
a. pengasuhan positif;
b. pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk
menjaga Kesehatan lingkungan rumah;
c. pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran
keluarga;
d. pemanfaatan data dan informasi Kesehatan berbasis
keluarga; dan
e. kunjungan keluarga.
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa,
dan masyarakat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagran
NEPUBLIK INOONESIA
Bagian Keempat Belas
Kesehatan Sekolah
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Upaya KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUpaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara serta…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja