Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
(1) Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya
Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan
masyarakat.
(21 Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan yang
terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama
Pelayanan Kesehatan.
(3) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan
tujuan:
a. pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase
kehidupan;
b. perbaikan. . .
III]II]IIIEIIEIA
-2t-
b. perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang
mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas
determinan sosial, ekonomi, komersial, dan
lingkungan; dan
c. penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan
masyarakat.
(4) Pelayanan Kesehatan primer secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif
untuk setiap fase kehidupan.
(5) Pelayanan preventif sebagaimana dimalsud pada ayat (4)
dilakukan untuk pencegahan penyakit termasuk skrining
dan surveilans.
(6) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) secara strategis memprioritaskan Pelayanan
Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi
perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan
faktor risiko.
(71 Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang
mempengaruhi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b melibatkan pihak terkait melalui
penJrusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor.
(8) Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
bertujuan untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan
menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan
Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan
untuk orang lain.
(9) Penguatan Kesehatan perseorang€rn, keluarga, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan,
berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada
masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial
budaya.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Upaya KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUpaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara serta…
Pelayanan Kesehatan PrimerDasar hukum merujuk regulasi iniPelayanan Kesehatan Primer adalah pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan dasar perseorangan, keluarga, dan masyarakat serta menjadi kontak…
Pencegahan PenyakitDasar hukum merujuk regulasi iniPencegahan Penyakit adalah upaya untuk mencegah terjadinya penyakit, mengurangi faktor risiko, menemukan masalah kesehatan secara dini, dan membatasi…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja