Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 234
(1) Dalam rangka pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan
Kesehatan, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah
Daerah dapat memanfaatkan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan lulusan dari penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat
untuk mengikuti seleksi penempatan.
(21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah
Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu
tertentu.
(3) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau kepala daerah yang
membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut
harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan insentif,
jaminan keamanan, serta keselamatan kerja Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan . . .
ELIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja