Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 77
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab:
a. menciptakan kondisi Kesehatan jiwa yang setinggi-
tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas,
mutu, dan pemerataan Upaya Kesehatan jiwa;
b. memberi pelindungan dan menjamin Pelayanan
Kesehatan jiwa bagi orang yang berisiko dan orang
dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi
manusia;
c. memberikan kesempatan kepada orang yang
berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk
dapat memperoleh haknya sebagai warga negara
Indonesia;
d. melakukan penanganan terhadap orang dengan
gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan
mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang
lain;
e. menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan
Pelayanan Kesehatan jiwa, baik di tingkat pertama
maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia,
termasuk layanan untuk Pasien narkotika,
psikotropika, dar: zal adiktif lainnya;
f. mengembangkan Upaya Kesehatan jiwa berbasis
masyarakat sebagai bagian dari Upaya Kesehatan
jiwa keseluruhan;
g. melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan
di luar sektor Kesehatan dan Upaya Kesehatan jiwa
berbasis masyarakat; dan
h. mengatur. . .
REPUEUK INDONESIA
-4L-
h. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya
manusia di bidang Kesehatan jiwa untuk
pemerataan penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
(2) Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan dengan
mengedepankan peran keluarga dan masyarakat.
(3) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk upaya rehabilitasi terhadap orang
dengan gangguan jiwa.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Upaya KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUpaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara serta…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja