Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh wilayah
Indonesia.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan dengan mengoptimalkan peran Pemerintah
Daerah.
(3) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
(4) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup masyarakat rentan dan bersifat
inklusif nondiskriminatif.
(5) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembangunan sarana dan prasarana Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
b. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia,
Sediaan Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan
c. peningkatan kemampuan dan cakupan layanan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
Pelayanan Kesehatan LanjutanDasar hukum merujuk regulasi iniPelayanan Kesehatan Lanjutan adalah pelayanan kesehatan rujukan dengan tingkat kompetensi, sarana, atau spesialisasi yang lebih tinggi setelah pelayanan…
Pelayanan Kesehatan PrimerDasar hukum merujuk regulasi iniPelayanan Kesehatan Primer adalah pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan dasar perseorangan, keluarga, dan masyarakat serta menjadi kontak…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja