Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 375
(1) Penanganan penderita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 372 huruf c dilakukan upaya tata laksana
penderita sesuai dengan kebutuhan medis.
(21 Penanganan penderita sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. isolasi;
b. karantina...
b karantina; dan/ atau
c pengobatan dan perawatan.
(3) Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
tempat lain yang memungkinkan penderita mendapatkan
akses Pelayanan Kesehatan untuk mempertahankan
kehidupannya.
(4) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat dilaksanakan di rumah, Rumah Sakit, tempat
kerja, alat angkut, hotel, wisma, asrarna, dan tempat
atau wilayah lainnya dengan mempertimbangkan aspek
epidemiologi.
(5) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat dilakukan terhadap orang, barang, dan alat
angkut.
(6) Pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan standar dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama
dengan masyarakat bertanggung jawab memfasilitasi
pelaksanaan isolasi atau karantina.
(8) Dalam hal penderita sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 memenuhi kriteria untuk dilakukan tindakan
isolasi atau karantina, wajib dilakukan isolasi atau
karantina guna mengurangi terjadinya penyebaran
penyakit Wabah.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
ObatDasar hukum merujuk regulasi iniObat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Rumah SakitDasar hukum merujuk regulasi iniRumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan rawat inap, rawat…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)