Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 360
(1) Dalam rangka pengamatan penyakit dan/ atau faktor
risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah
dilakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang,
barang, dan/ atau lingkungan.
(21 Pengawasan terhadap alat angkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kapal,
pesawat udara, dan kendaraan darat yang melayani
angkutan sipil, baik pada saat kedatangan maupun
keberangkatan.
(3) Selain terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan
darat yang melayani angkutan sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengawasan juga dilakukan
terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat
nonsipil untuk kebutuhan transportasi perang, pejabat
negara, dan/atau tamu negara yang pelaksanaannya
berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Dalam hal ditemukan penyakit dan/ atau faktor risiko
penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah di Pintu
Masuk atau pelabuhan dan bandar udara yang melayani
lalu lintas domestik, segera dilakukan tindakan
penanggulangan.
(5) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa:
a. skrining, rujukan, isolasi atau karantina, pemberian
kekebalan, pemberian profilaksis, disinfeksi,
dan/ atau dekontaminasi terhadap orang sesuai
dengan indikasi;
b. disinfeksi
REPUBUK INDONEgIA
b. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/ atau
deratisasi terhadap alat angkut dan barang;
dan/atau
c. tindakanpenanggulanganlainnya.
(6) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan sesuai dengan jenis agen penyakit dan
cara penyebarannya.
(7) Dalam hal terdapat orang yang tidak bersedia dilakukan
tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan berwenang
merekomendasikan kepada maskapai penerbangan, agen
pelayaran, atau agen kendaraan darat untuk menunda
keberangkatan atau mengeluarkan rekomendasi kepada
pejabat imigrasi untuk dilakukan penolakan.
(8) Kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dalam melaksanakan
kegiatan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat melibatkan lintas sektor dan Pemerintah
Daerah.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
ApotekerDasar hukum merujuk regulasi iniApoteker adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja