Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 346
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan
melaksanakan tata kelola Sistem Informasi Kesehatan
yang mendukung pelayanan di bidang Kesehatan.
(21 Tata kelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan
untuk menjamin mutu dan keandalan sistem.
(3) Tata kelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimerna
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
arsitektur Sistem Informasi Kesehatan.
(4) Arsitektur Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Selain untuk kepentingan mendukung pelayanan di
bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan juga
ditqjukan untuk pengembangan sistem informasi di
bidang bioteknologi Kesehatan.
(6) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib
melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di
wilayah Indonesia.
(71 Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat
melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di
luar wilayah Indonesia yang pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Sistem Informasi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniSistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan pemanfaatan informasi kesehatan untuk mendukung…
Teknologi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniTeknologi Kesehatan adalah metode, sistem, proses, produk, atau perangkat yang digunakan untuk meningkatkan mutu, efisiensi, efektivitas, dan keamanan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja