Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat
merupakan wahana pemberdayaan masyarakat bidang
Kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan
masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama
masyarakat, serta dapat difasilitasi oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Pemerintah Desa
dengan melibatkan sektor lain yang terkait.
(21 Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dapat
berupa pos pelayanan terpadu.
(3) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menyelenggarakan pelayanan sosial dasar,
termasuk di bidang Kesehatan.
(4) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat.
(5) Dalam rangka pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan
di pos pelayanan terpadu, dilakukan pembinaan teknis
dan peningkatan kemampuan kader oleh unit Kesehatan
di desa/ kelurahan dan Puskesmas.
(6) Dalam penyelenggaraan pelayanan sosial dasar bidang
Kesehatan di pos pelayanan terpadu, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa memberikan
insentif kepada kader.
(7) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pos
pelayanan terpadu.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Upaya KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUpaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara serta…
PuskesmasDasar hukum merujuk regulasi iniPuskesmas adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja