Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 335
(1) Dalam Teknologi Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 dapat dilakukan
penelitian di laboratorium, penelitian yang
memanfaatkan hewan coba, tumbuhan,
dan bahan biologi tersimpan, atau penelitian yang
mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, metodologi ilmiah,
dan izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan manfaat, risiko, keselamatan manusia,
dan kelestarian lingkungan hidup.
(41 Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai
subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari pihak yang menjadi subjek
penelitian.
(5) Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai
subjek penelitian dilakukan dengan menghormati hak
subjek penelitian, termasuk jaminan tidak merugikan
manusia yang diiadikan subjek penelitian.
(6) Penelitian dengan memanfaatkan hewan coba harus
memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut dan
mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi
Kesehatan manusia.
(71 Tata cara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
NEPUBUK INDONESIA
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Teknologi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniTeknologi Kesehatan adalah metode, sistem, proses, produk, atau perangkat yang digunakan untuk meningkatkan mutu, efisiensi, efektivitas, dan keamanan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja