Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 353
(1) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri harus
menetapkan KLB jika pada suatu daerah tertentu
terdapat penyakit atau masalah Kesehatan yang
memenuhi kriteria KLB.
(2) Kriteria 11tr3 ssfaga imana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. timbulnya suatu penyakit atau masalah Kesehatan
yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;
b. peningkatan kejadian secara terus menerus selama
3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu
berturut-turut;
c. peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau
lebih jika dibandingkan dengan periode sebelumnya;
d. rata-rata. jumlah kejadian kesakitan perbulan
selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan
2 (dua) kali atau lebih;
e. angka kematian akibat penyakit atau masalah
Kesehatan dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu
menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen)
atau lebih;
f. angka proporsi penyakit penderita baru pada satu
periode menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau
lebih jika dibandingkan dengan satu periode
sebelumnya dalam kurun waktu yang sama;
dan/ atau
C. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Bupati. . .
BUK TNDONESIA
(3) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri harus
mencabut penetapan KLB jika daerah tidak lagi
memenuhi kriteria KLB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria KLB, penetapan,
dan pencabutan KLB diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
ApotekerDasar hukum merujuk regulasi iniApoteker adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja