Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 409
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memprioritaskan
anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(21 Anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
anggaran selain untuk gaji dalam lingkup peningkatan
Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat dengan tetap
memperhatikan kesejahteraan bagl Sumber Daya
Manusia Kesehatan.
(3) Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan
dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan
dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan
memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
(41 Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Kesehatan
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai
dengan kebutuhan Kesehatan daerah yang mengacu
pada program Kesehatan nasional yang dituangkan
dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan
memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
(5) Pengalokasian
NEFUELIK INtrONESIA
_178_
(5) Pengalokasian anggaran Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4ll, termasuk
memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan
berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi.
(6) Dalam penyusunan anggaran Kesehatan Pemerintah
Daerah, Pemerintah Pusat berwenang untuk
menyinkronkan kebutuhan alokasi anggaran untuk
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja