Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 349
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib
melaksanakan pemrosesan data dan informasi Kesehatan
yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengumpulan;
c. penyimpanan;
d. pemeriksaan;
e. transfer;
f. pemanfaatan; dan
g. pemusnahan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditqjukan untuk menentukan daftar data dan
informasi yang akan dikumpulkan.
(3) Pengumpulan
l:lrFFIFtrN
REPUBLTK IXDONEIiIA
-t52-
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan hasil perencanaan
data.
(41 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan dalam pangkalan data pada tempat
yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan
menggunakan media penyimpanan elektronik dan/ atau
nonelektronik.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan dalam rangka menjamin kualitas
data dan informasi.
(6) Ttansfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan antarpenyelenggara Sistem Informasi
Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(7) Data dan informasi yang dikelola oleh penyelenggara
Sistem Informasi Kesehatan dapat ditransfer ke luar
wilayah Indonesia untuk tujuan yang spesifrk dan
terbatas dengan izin dari Pemerintah Pusat.
(8) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dilaksanakan untuk:
a. Kesehatanperseorzrngan;
b. Kesehatanmasyarakat;
c. pembangunan Kesehatan; dan
d. pengambilankebijakan.
(e) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dapat dilaksanakan oleh penyelenggara Sistem
Informasi Kesehatan setelah berakhimya masa
penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat
memusnahkan data dan informasi setelah berakhirnya
masa penyimpanan.
(1 1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib
mencatat riwayat pemrosesan data dan informasi.
(t2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan data dan
informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
REFUEUK INDONESIA
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Sistem Informasi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniSistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan pemanfaatan informasi kesehatan untuk mendukung…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja