Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak:
a. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
b. mendapatkan informasi dan edukasi tentang
Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan
der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
d. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan
standar Pelayanan Kesehatan;
e. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan;
f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang
diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan
bertanggung jawab;
g. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian
dera,iat Kesehatan;
h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh
tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya
setelah menerima dan memahami informasi
mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
i. memperoleh kerahasiaan data dan informasi
Kesehatan pribadinya;
j. memperoleh informasi tentang data Kesehatan
dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang
telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
k. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.
(21 Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang
diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau
penanggulangan KLB atau Wabah.
(3) Hak. . .
(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak
berlaku pada:
a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat
menular kepada masyarakat secara lebih luas;
b. penanggulangan KLB atau Wabah;
c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam
keadaan Gawat Darurat; dan
d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang
dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan
tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan
kedaruratan.
(4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak
berlaku dalam hal:
a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum
dalam rangka penegakan hukum;
b. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
c. kepentingan pendidikan dan penelitian secara
terbatas;
d. upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan
keselamatan orang lain secara individual atau
masyarakat;
e. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan,
penyembuhan, dan perawatan Pasien;
f. permintaan Pasien sendiri;
g. kepentingan administratif, pembayaran asuransi,
atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau
h. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(5) 11rk s6fuagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagran
Etr{LIIItrEf,trEIA
Bagian Kedua
Kewajiban
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
ObatDasar hukum merujuk regulasi iniObat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja