Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 296
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenoga Kesehatan yang
memberikan Pelayanan Kesehatan perseorangan wajib
membuat rekam medis.
(2) Dalam hal Pelayanan Kesehatan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain tempat praktik
mandiri, penyelenggaraan rekam medis merupakan
tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
segera dilengkapi setelah Pasien selesai menerima
Pelayanan Kesehatan.
(4) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama,
waktu, dan tanda tangan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.
(5) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Medis,
Tenaga Kesehatan, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniRekam Medis adalah dokumen yang berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, pelayanan lain yang telah diberikan, dan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja