Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 402
(1) Pemerintah Pusat melakukan pemantauan pendanaan
Kesehatan secara nasional dan regional untuk
memastikan tercapainya tqjuan pendanaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1).
(2) Untuk mendukung pemantauan pendanaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
mengembangkan sistem informasi pendanaan Kesehatan
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
(3) Sistem informasi pendanaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan seperangkat tatanan
yang terintegrasi meliputi data, informasi, indikator, dan
capaian kinerja pendanaan Kesehatan yang dikelola
secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau
keputusan dalam pembangunan Kesehatan.
(4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan yang
program jaminan sosial di bidang
kesehatan, badan yang program
jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga swasta,
dan mitra pembangunan yang menjalankan fungsi
Kesehatan melaporkan realisasi belanja Kesehatan dan
hasil capaian setiap tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan melalui sistem informasi
pendanaan Kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan
pelaksanaan sistem informasi pendanaan Kesehatan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Sistem Informasi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniSistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan pemanfaatan informasi kesehatan untuk mendukung…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja