Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
(1) Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan
lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
diselenggarakan secara berkesinambungan melalui
sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan.
(21 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan
pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan
mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk
balik.
(41 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan
didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
(5) Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat data dan informasi
mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam
sistem rujukan secara terintegrasi.
(6) Selain . . .
NEPUBLIK INDONESIA
(6) Selain memuat data dan informasi mutalhir mengenai
kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap
proses transfer data dan informasi medis Pasien yang
diperlukan untuk proses rujukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan
Pelayanan Kesehatan perseorangan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagtan KeemPat
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia
Paragraf 1
Kesehatan Ibu
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Pelayanan Kesehatan LanjutanDasar hukum merujuk regulasi iniPelayanan Kesehatan Lanjutan adalah pelayanan kesehatan rujukan dengan tingkat kompetensi, sarana, atau spesialisasi yang lebih tinggi setelah pelayanan…
Pelayanan Kesehatan PrimerDasar hukum merujuk regulasi iniPelayanan Kesehatan Primer adalah pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan dasar perseorangan, keluarga, dan masyarakat serta menjadi kontak…
Sistem Informasi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniSistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan pemanfaatan informasi kesehatan untuk mendukung…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja