Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 320
(1) Obat terdiri atas:
a. Obat dengan resep; dan
b. Obat tanpa resep.
(21 Obat dengan resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digolongkan menjadi:
a. Obat. . .
-t37-
a. Obat keras;
b. narkotika; dan
c. psikotropika.
(3) Obat dengan resep diserahkan oleh apoteker di fasilitas
pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Obat tanpa resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digolongkan menjadi:
a. Obat bebas; dan
b. Obat bebas terbatas.
(5) Selain Obat bebas dan Obat bebas terbatas, Obat keras
tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Obat tanpa resep diperoleh dari fasilitas pelayanan
kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan
penggolongan Obat dan/ atau melakukan perubahan
penggolongan Obat selain penggolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (41.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat,
Obat dengan resep, dan Obat tanpa resep diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
ApotekerDasar hukum merujuk regulasi iniApoteker adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
ObatDasar hukum merujuk regulasi iniObat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Obat BebasDasar hukum merujuk regulasi iniObat Bebas adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik,…
Obat Bebas TerbatasDasar hukum merujuk regulasi iniObat Bebas Terbatas adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin…
Obat KerasDasar hukum merujuk regulasi iniObat Keras adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik,…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja