Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 219
(1) Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan
ssfagairn4n4 dimaksud dalam Pasal 2L7 ayat (3) dan
Pasal 218 ayat(21 berhak:
a. memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya
sengketa medik selama mengikuti proses
pendidikan;
b. memperoleh waktu istirahat;
c. mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapat pelindungan dari kekerasan lisik, mental,
dan perundungan; dan
e. mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan
Kesehatan yang dilakukan.
(2) Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L7 ayat (3) dan
Pasal 218 ayat(21 berkewajiban:
a. menjaga keselamatan Pasien;
b. menghormati, melindungi, dan memenuhi hak
Pasien;
c. menJaga...
NEPUBLIK TNDONEEIIA
c. menjaga etika profesi dan disiplin praktik Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
d. menjaga etika Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara
pendidikan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Hak PasienDasar hukum merujuk regulasi iniHak Pasien adalah hak, kewajiban, atau keputusan dalam hubungan pelayanan kesehatan yang harus menghormati informasi yang memadai, kehendak…
Keselamatan PasienDasar hukum merujuk regulasi iniKeselamatan Pasien adalah hak, kewajiban, atau keputusan dalam hubungan pelayanan kesehatan yang harus menghormati informasi yang memadai, kehendak…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)