Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 203
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan men5rusun
perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan secara nasional.
(21 Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah
Daerah kabupaten / kota, Pemerintah Daerah provinsi,
dan pihak terkait dengan berdasarkan ketersediaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta kebutuhan
penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan.
(3) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan
pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompetensi dan
kewenangannya yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(4) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan kerja sama dan sinergisme
antarpemangku kepentingan dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Upaya KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniUpaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara serta…
Sistem Informasi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniSistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan pemanfaatan informasi kesehatan untuk mendukung…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja